Wednesday, December 23, 2009

kus.us


RPP Penyadapan Disahkan, Kekuasaan Tifatul (selaku Menkoinfo) akan Ruaarrrr Biasa ...

Jika RPP Penyadapan Disahkan, Peran Menteri Komunikasi Paling Dominan

Jum'at, 18 Desember 2009 | 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika bakal kebagian peran paling dominan jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi yang mengatur tentang penyadapan diberlakukan. "Berdasar naskah tanggal 3 Desember, ada sebelas kewenangan yang diberikan kepada Menteri Komunikasi," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (18/12).

Beleid baru itu bakal menghadiahi Menteri Komunikasi kewenangan paling banyak ketimbang Pusat Intersepsi Nasional (lima kewenangan), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (tiga), Jaksa Agung (dua), Presiden (dua), Dewan Pengawas Intersepsi Nasional (dua), dan Kepala Kepolisian RI (satu).

Indonesia Corruption Watch mencatat sebelas kewenangan Menteri Komunikasi itu diatur dalam sembilan pasal. Pertama, Menteri mengetahui pelaksanaan intersepsi (pasal 6). Kedua, ia membuat aturan mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan penyadapan (pasal 7).

Dia juga diserahi kewenangan membuat aturan tentang sertifikasi dan uji laik operasi Alat dan Perangkat Intersepsi (pasal 8). Keempat, Menteri menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional (pasal 11). Lantas dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan, ia dapat membentuk tim audit yang bertugas memeriksa pelaksanaan penyadapan, memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dan melakukan tugas-tugas lain dari Dewan (pasal 11 dan pasal 12).

Keenam, Menteri membuat aturan mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit (pasal 12). Ia pun berwenang memeriksa kebenaran pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terkait kegiatan intersepsi (pasal 17).

Kewenangan kedelapan Menteri adalah menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (pasal 17). Kemudian, atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimilikinya (pasal 18).

Menteri pula yang berwenang membuat aturan mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif (pasal 20). Sedangkan sebelum Pusat Intersepsi Nasional dibentuk, Menteri bisa membentuk tim audit yang bersifat sementara (pasal 21).

Adapun kewenangan Pusat Intersepsi Nasional berkaitan dengan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan pelayanan terhadap proses penyadapan. Ketua Pengadilan menerima permintaan penyadapan serta mengabulkan atau menolaknya.

Jaksa Agung, selain menjadi anggota Dewan Pengawas, bisa meminta Menteri menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimilikinya.

Presiden hanya berwenang membentuk Pusat Intersepsi Nasional dan mengangkat anggota Dewan Pengawasnya. Sedangkan Kepala Kepolisian RI sekadar duduk menjadi anggota Dewan Pengawas. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai instansi yang juga berwenang melakukan penyadapan, serupa Kepala Kepolisian, dipersilakan menjadi anggota Dewan Pengawas saja.
http://www.tempointeraktif.com/hg/po...214536,id.html

No comments:

Post a Comment